50 Persen Berkas Bakal Caleg Ditolak KPU Bone
Atto, sapaan Nasruddin menambahkan pihaknya bakal memutuskan apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh.
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sedikitnya 50 persen berkas dari 590 jumlah total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bone dikembalikan KPU Bone.
Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Nasruddin Zaelany menuturkan berkas Bacaleg Bone dikembalikan untuk diperbaiki masing-masing partai politik(parpol).
Baca: Tak Satupun Bacaleg PKPI di Dapil Sulsel I
"Seluruh partai politik atau 14 parpol yang mengajukan bacalegnya, semuanya ada bacalegnya diberikan berkasnya kembali untuk diperbaiki," kata Nasruddin saat ditemui tribunbone.com di Kantor KPU Bone, Jl. Gatot Subroto, Kota Watampone, Senin (23/7/2018).
"Jumlahnya ada sekitar 50 persen berkas bacaleg yang diperbaiki, setiap parpol sekitar ada 10 bacalegnya, bahkan ada partai sampai 30 bacalegnya yang mengalami perbaikan," tambah Nasruddin.
Atto, sapaan Nasruddin menambahkan pihaknya bakal memutuskan apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada tanggal 31 Juli 2018.

"Bagi parpol yang bacalegnya tidak bisa memperbaiki hingga batas yang ditentukan, pada tanggal 31 Juli 2018, maka bacalegnya dinyatakan TMS(Tidak Memenuhi Syarat),"tegasnya.
Sebelumnya, 14 dari 16 Parpol mendaftarkan bacalegnya di Kabupaten Bone dalam Pemilu 2019 mendatang pada tanggal 17 Juli 2018 lalu untuk diverifikasi.