Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Lho Penampakan Kamar Rp 500 Juta yang Dibayarkan Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

Video Penampakan Kamar Seharga Rp 500 Juta yang Dibayarkan Suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin

Editor: Ilham Arsyam
Kamar tahanan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah 

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi. 
KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.

KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.

Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.

Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB

Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB

KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK. Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah. (TribunWow.com/Tribun Timur)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved