Suami Ditangkap, Inneke Koesherawati Diperiksa KPK Terkait OTT di Lapas Sukamiskin
Kabar menghebohkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Surabaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar menghebohkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
SELAIN menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, KPK juga menciduk narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan suami aktris Inneke Koesherawati yang juga Direktur Utama PT Merial Esa. Dalam perkara ini, Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.
Kamar tahanan Fahmi turut digeledah KPK. Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.
Baca: Kalla Toyota Urip Gelar Big Suprise di McD Pettarani, Ini Penawarannya
Baca: Sopir Mengantuk, Truk Terbalik dan Hantam Pembatas Jalan di Mappasaile Pangkep
Baca: 11.408 Suara di Dapil Lalabata-Ganra Soppeng Tak Bertuan
"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia, mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016. (*)
Dulu Pemalu, Artis Cantik Inneke Koesherawati Kini Terpukul Akibat Ulah Memalukan Suami Terbongkar
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun dan delapan bulan penjara bagi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, suami artis Inneke Koesherawati ini terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suaminya-ditangkap-inneke-koesherawati-diperiksa-kpk-terkait-ott-di-sukamiskin_20180721_132533.jpg)