OTT Pungutan di Pasar Lajoa, Polres Soppeng Segera Panggil Kadis Koperindag
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto mengatakan, pemanggilan kadis koperindag Soppeng akan dilakukan pada hari Senin (23/7/2018)
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng, akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Soppeng A Makkaraka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pasar Lajoa, Soppeng.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto mengatakan, pemanggilan kadis koperindag Soppeng akan dilakukan pada hari Senin (23/7/2018)
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada kadis koperindag," tambah Rujiyanto, Kamis (19/7/2018).
Pemanggilan A Makkaraka hanya berstatus sebagai saksi. Ia akan ditanyakan, apakah mengetahui ada pungutan di pasar Lajoa, atau tidak.
"Sebelumnya, sudah ada PNS koperindag yang telah dimintai keterangan," tambah Rujiyanto.
Sekedar diketahui, pada kasus OTT pasar Lajoa, Polres Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial PM.(*)