PKPI Juga Tak Daftarkan Calegnya di KPU Enrekang
Bagi Parpol yang datang mendaftar maka otomatis tak akan ada nama Calegnya yang tertera pada surat suara.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah resmi menutup pendaftaran Calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019.
Dari 16 Partai politik (Parpol) yang terdaftar di KPU Enrekang hanya 15 Parpol yang mendaftar sampai tenggat waktu pendaftaran ditutup.
Partai-partai tersebut adalah Golkar, Hanura, PKB, Berkarya, PAN, PDIP, PBB, Perindo, Demokrat, Gerindra, PPP, Garuda, NasDem, PKS dan PSI.
Sementara satu Parpol yang tak mendaftar hingga pendaftaran ditutup adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca: PBB Parepare Target Tiga Kursi di Pileg 2019
Baca: DPW PKS Sulsel Optimis Menang di Sulsel
"Sampai tutup pukul 00.00 Wita tadi malam, hanya 15 Parpol yang daftar, sementara satu Parpol yakni PKPI tak datang mendaftar," kata Ketua KPU Enrekang, Ridwan Ahmad kepada TribunEnrekang.com, Rabu (18/7/2018).
Ia menjelaskan, bagi Parpol yang datang mendaftar maka otomatis tak akan ada nama Calegnya yang tertera pada surat suara saat pemilihan nantinya.
Sementara bagi 15 Parpol yang telah mendaftarkan Calegnya, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas hingga 31 Juli mendatang.
"Iya kita masih ada perbaikan berkas bagi Parpol yang telah mendaftar hingga 31 Juli," ujarnya.(*)