Pemilu 2019
Maju Celeg, KPU Soppeng: Legislator Pindah Parpol Harus Mengundurkan Diri
Pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai diatur dalam PKPU No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 poin S
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Pleno rekapitulasi suara terbuka pemilihan gubernur Sulsel di kantor KPU Soppeng, Kamis (5/7/2018).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng masih menunggu para pengurus Partai Politik (Parpol) untuk mendaftarkan calegnya.
pendaftaran caleg di Soppeng berlangsung mulai 4 - 17 Juli 2018 di kantor KPU Soppeng.
Anggota KPU Soppeng Musakkir mengatakan, anggota DPRD harus mengunduran diri apabila pindah partai saat caleg.
"Pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai diatur dalam PKPU No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 poin S," ujarnya, Sabtu (14/7/2018).
Sesuai bunyi PKPU No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 poin S menjelaskan, anggota DPRD kabupten yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda, dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir harus mengundurkan diri. (*)