Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tingatkan ke Penyidikan, Ini Masalah yang Ditemukan Kejari di Jembatan Damma

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Agung Riadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2015 lalu

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Agung Riadi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menemukan sejumlah masalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa proyek jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, Tompobulu, Jumat (13/7/2018).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Agung Riadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2015 lalu, pihak desa mengucurkan Rp 197 juta. Dari jumlah anggaran tersebut Rp 133 juta tidak terpakai.

Padahal, pihak desa hanya melakukan pembangunan dengan cara swakelola atau melibatkan warga. Laporan pertanggungjawaban Plt Kades, yang dijabat oleh Sekdes Saharuddin, rampung 100 persen.

"Pelanggran yang kami temukan, proyek dilakukan secara swakelola, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran 133 juta dan Lpj 100 persen. Yang mengelola keuangan desa saat itu, Plt Kades," katanya

Meski telah membuat Lpj 100 persen, tapi jembatan belum rampung juga. Pada tahun 2017, Kepala Desa terpilih Haerul kembali mengucurkan anggaran untuk perampungan sebesar Rp 135 juta.

Namun dari total anggaran Rp 135 juta, sebesar Rp 111 juta diantaranya tidak terpakai. Padahal Lpj, proyek sudah rampung.

"Tahun 2017 juga diswakelola, ada barang yang tidak digunakan padahal sudah dibeli. Kadesnya juga belum peenah beli tali sling, sementara di LPJ, sudah rampung," katanya.

Proyek 'abadi' tersebut dikerjakan oleh Sekertaris Desa Bonto Matinggi, Saharuddin, saat tahun 2015 lalu.

Saat itu, Saharuddin menjabat sebagai Pelaksana Tugas, lantaran masa transisi jabatan Kades ke Haerul.

Tahun 2015, Saharuddin mengucurkan Rp 197 juta, untuk pembangunan tiang dan pengadaan tali seling. Tapi anggaran tersebut hanya digunakan membangun tiang. Tali seling tidak dibeli.

Saat tahun 2016, pembangunan dihentikan lantaran Haeril, baru menjabat sebagai Kepala Desa.

Pembangunan kembali dilanjutkan tahun 2017, dengan kucuran Rp 135 juta. Anggaran tersebut untuk tapak pondasi dan kayu jembatan.

Tapi setelah barang pengadaan 2017, sudah dibeli, pembangunan jembatan belum dilakukan lantaran tidak adanya tali seling.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved