Sidang Pembacaan Tuntutan Kakek 88 Tahun Ditunda Lagi
Penundaan sidang ini merupakan yang ketiga kalinya pasca libur Lebaran Idulftri 2018 beberapa pekan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang mendudukan Subaeki, Kakek berusia 88 tahun kembali ditunda Pengadilan Negeri Makasssar.
Persidangan yang sedianya digelar Kamis (12/07/2018) hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diundur hingga Rabu mendatang.
"Waktu sidang terakhir dijadwalkan hari ini agendanya. Tetapi informasi kami dapat dari Panitera undur lagi," kata Cucu Subaeki kepada Tribun.
Penundaan sidang ini merupakan yang ketiga kalinya pasca libur Lebaran Idulftri 2018 beberapa pekan lalu.
Subaeki dalam perkara ini didakwa atas dugaan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 160 Meter persegi berlokasi di Jl Veteran Utara, Kelurahan Merdekayya Selatan, Kecamatan Makassar.
Pemalsuan ini dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar bernama Deny Irawan sejak 2017 tahun lalu di Markas Polda Sulsel . Laporan ini adalah buntut atas sengketa lahan seluas 160 hektar melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan.
Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya keluarganya adalah miliknya. Namun demikian, dalam proses hukum gugatan perdata yang diajukan, dimenangkan oleh Subaeki pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Tak lama setelah putusan turun, Subaeki kembali dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat pernyataan tersebut oleh pihak Arfan yakni Deny.
Subaeiki tak sendiri. Purnawirawan TNI iini didakwa bersama Ketua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.