Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Listrik Tramo Disegel, PLN Maros: Ini Pertama Kali Pemutusan di Instansi Pemkab

Sebelum memutus jaringan, PLN sudah beberapa kali menyampaikan ke pengelola pasar untuk segera melunasi tunggakannya.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Listrik pasar Tramo Butta Salewangang disegel oleh PLN Rayon Maros lantaran menunggak. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Penyegelan listrik pasar Tramo Butta Salewangang Maros, oleh PLN Rayon Maros, merupakan kali pertama dialami oleh instansi Pemkab, Kamis (12/7/2018).

Listrik Tramo disegel lantaran pengelola tidak membayar tagihan selama sebulan terakhir. Berdasarkan aturan, jika terjadi penunggakan, PLN akan memutus jaringan.

Manajer PLN Rayon Maros, Latif Prasetyo mengatakan, selama ini, pembayaran tagihan listrik oleh Pemkab berjalan lancar. Namun, Tramo menjadi sejarah penunggakan.

"Berdasarkan aturan, batas pembayaran tagihan listrik mulai tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Kalau menunggak, pasti dilakukan pemutusan sementara," kata Latif.

Jika melewati ketentuan tersebut maka akan dilakukan pemutusan sementara terhadap aliran listriknya.

"Ini pertama kali pemutusan di instansi Pemkab. Selama ini tidak pernah ada masalah terkait dengan tagihan listrik Pemkab dan dinas dibawahnya," ujarnya.

Sebelum memutus jaringan, PLN sudah beberapa kali menyampaikan ke pengelola pasar untuk segera melunasi tunggakannya.

Namun hal tersebut diabaikan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdang). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved