Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Kata Yusran Sofyan Tentang Daerah Aliran Sungai di Sinjai

Yusran mengajak warga untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk menjaga kelestariaan lingkungan.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Ratusan warga hadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Rabu 11 Juli 2018. Perda tersebut, disosialisasikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan kepada ratusan warga yang hadir. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sukmawati Ibrahim

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI -Ratusan warga hadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Rabu 11 Juli 2018.

Perda tersebut, disosialisasikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan kepada ratusan warga yang hadir.

Yusran Sofyan dalam paparannya mengatakan, sungai sangat penting karena sungai sebagai sumber daya alam adalah sumber hidup utama bagi masyarakat.

"Warga harus memperhatikan beberapa hal strategis terkait daerah aliran sungai untuk dikelola dan dijaga kelestasriannya. Sebab jika terjadi penyempitan daerah aliran sungai, maka potensi bencana juga bisa datang, salah satunya banijr," katanya melalui rilis yang diterima tribun-timur.com, Kamis (12/7/2018).

Kandidat Doktor Bidang Ilmu Administrasi Publik ini, mengajak warga untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk menjaga kelestariaan lingkungan.

Pada sesi dialog dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Saukang Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Abd Rasak mengungkapkan apresiasi kepada Yusran Sofyan yang peduli pada persoalan lingkungan.

Menurut Abd Rasak, tidak banyak politisi yang memiliki perhatian dan peduli terkait isu lingkungan.

"Kita semua bangga dan bersyukur atas kepedulian pak Yusran Sofyan. Mudahan hal ini, dapat menjadi perhatian khusus bagi warga," tandasnya.

Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut berisi 17 Bab dengan 46 pasal yang mengatur setiap hal mengenai pengelolaan DAS, termasuk aspek hukum bila terjadi penyalahgunaan DAS.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved