Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Belum Ada Partai Daftar Bacaleg ke KPU Toraja Utara

Lanjut Bonnie mengatakan, pengajuan berkas persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2019 sudah dibuka KPU Toraja Utara sejak 4 Juli 2018.

Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
risna/tribuntoraja.com
Kantor KPU Toraja Utara, JL Pongtiku No 31, Rantepao, Toraja Utara 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara belum menerima pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai hingga saat ini, Senin (9/7/2018).

Hal itu dikatakan Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Fredoom saat dikonfirmasi TribunToraja.com. "Sampai hari ini, belum ada parpol yang datang mengajukan bakal calon Pemilu 2019," ujarnya.

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Karamnya KMP Lestari di Selayar

Baca: Dikira Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Inilah Kebenaran Pria yang Kenakan Baju Pengantin di Barru

Lanjut Bonnie mengatakan, pengajuan berkas persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2019 sudah dibuka KPU Toraja Utara sejak 4 Juli 2018.

"Kami tetap menunggu hingga terakhir pengajuan berkas bacaleg parpol," jelasnya.

Baca: BKD Sulsel Pastikan Seleksi Penerimaan CPNS Berlangsung Tahun Ini

Pengajuan persyaratan pencalonan Bacaleg yang dibuka sejak tanggal 4-16 Juli 2018 akan dilayani mulai pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan untuk tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00-24.00 Wita.

Berkas pengajuan diserahkan di Kantor KPU Toraja Utara, Jl Pongtiku No 31 Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved