Pemilu 2019
Belum Ada Partai Daftar Bacaleg ke KPU Toraja Utara
Lanjut Bonnie mengatakan, pengajuan berkas persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2019 sudah dibuka KPU Toraja Utara sejak 4 Juli 2018.
Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara belum menerima pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai hingga saat ini, Senin (9/7/2018).
Hal itu dikatakan Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Fredoom saat dikonfirmasi TribunToraja.com. "Sampai hari ini, belum ada parpol yang datang mengajukan bakal calon Pemilu 2019," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Karamnya KMP Lestari di Selayar
Baca: Dikira Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Inilah Kebenaran Pria yang Kenakan Baju Pengantin di Barru
Lanjut Bonnie mengatakan, pengajuan berkas persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2019 sudah dibuka KPU Toraja Utara sejak 4 Juli 2018.
"Kami tetap menunggu hingga terakhir pengajuan berkas bacaleg parpol," jelasnya.
Baca: BKD Sulsel Pastikan Seleksi Penerimaan CPNS Berlangsung Tahun Ini
Pengajuan persyaratan pencalonan Bacaleg yang dibuka sejak tanggal 4-16 Juli 2018 akan dilayani mulai pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan untuk tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00-24.00 Wita.
Berkas pengajuan diserahkan di Kantor KPU Toraja Utara, Jl Pongtiku No 31 Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel. (*)