Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukuman Dua Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel Dibacakan Besok

Untuk Kaharuddin selaku KPA mantan Kasatker SPAM dan Ferry Nasir MR selaku PPK, perkaranya memasuki sidang pemeriksaan ahli.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi, Mukhtar Kadir dan Andi Muniarti. akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (03/07/2018), besok.

Keduanya bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.

"Sesuai dengan jadwal, sidang akan digelar Selasa (besok)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Mudatsir.

Sebelumnya, untuk dua terdakwa lainya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Baca: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SPAM Sulsel Bernyanyi Soal Aliran Dana, Begini Pengakuannya

Untuk Kaharuddin selaku KPA mantan Kasatker SPAM dan Ferry Nasir MR selaku PPK, perkaranya memasuki sidang pemeriksaan ahli.

Sedangka Rahmat dahlan selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), baru masuk dalam tahap pemeriksaan saksi mahkota atau sidang keterangan dari terdakwa.

Ketujuh tersangka ini merupakan limpahan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.

Baca: Tidak Cek Fisik, Pegawai SPAM Sulsel Mengaku Tanda Tangan Atas Perintah Kepala Satker

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Bahkan, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved