Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Banten Masak Rendang & Sate, Ini Hukum Makan Daging Buaya Menurut Ustadz Abdul Somad

Seekor buaya muara betina yang terlepas dari kandangnya berhasil ditangkap warga Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Ilham Arsyam
Hukum makan daging buaya menurut UAS 

Odih juga mengatakan mereka menyantap bersama warga lainnya sambil menonton laga piala dunia di televisi.

"Ramai, orang sambil nonton bola kita," ujarnya.

Pria 60 tahun itu mengatakan tidak ada warga yang mengeluh sakit setelah makan olahan daging buaya.

"Paling gerah sedikit habis makan," ujarnya lagi.

Hukum makan Daging Buaya

Dalam sebuah kajiannya Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jamaahnya soal hukum makan daging buaya.

"Mahzab Syafii haram, mahzab hambali boleh," kata UAS.

Lalu UAS melanjutkan tentang adanya ceramah sebelumnya membolehkan makan daging yang hidup di dua alam tersebut.

"Itu yang cerma kemarin sudah lama, sudah basi cerita itu, kenapa dibangkit-bangkit sekarang macam tak ada kajian lain," katanya.

Entah siapa yang dimaksud Somad membolehkan makan Buaya.

Lalu bagaimana menurut UAS?

UAS mengaku berpegang teguh pada mahzab Syafii yang mengharamkan daging buaya untuk disantap.

"Saya pake mahzab syafii, haram," tegasnya.

Berikut video ceramah UAS:

Buaya Teror Warga Jakarta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved