Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Besok, PT Taspen Cabang Makassar Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan

Penerima pensiun rangkap hanya diberikan salah satu bulan ke-13 yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Editor: Mahyuddin
Mulai Besok, PT Taspen Cabang Makassar Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan - kepala-kantor-cabang-utama-makassar-pt-taspen-persero-khairul-rasidi_20180701_205108.jpg
DOK PT TASPEN
Kepala Kantor Cabang Utama Makassar PT Taspen (Persero), Khairul Rasidi
Mulai Besok, PT Taspen Cabang Makassar Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan - taspen_20170714_230707.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7/2017).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAT - PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar akan menyalurkan gaji ke-13, Senin (2/7/2018.

Gaji 13 akan dibayar melalui sejumlah mitra bayar bank dan mitra bayar Pos.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Cabang Utama Makassar, Khairul Rasidi, kepada Tribun Timur, Minggu (1/7/2018).

”Ya, pembayarannya dilaksanakan awal Juli 2018. Yakni dimulai pada tanggal 2 Juli 2018," kata Khairul Rasidi melalui rilisnya.

Jumlah pensiun penerima gaji 13 wilayah Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sidrap, Enrekang, Pinrang, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Selayar sebesar Rp 191,5 miliar dari 82.988 pensiunan penerima.

Khairul mengatakan, pelaksanaan pembayaran pensiun bulan ke-13 penerima pensiun dimulai tanggal 2 Juli 2018 setelah dipindahbukukan ke rekening masing-masing untuk mitra bayar bank.

Sedangkan mulai tanggal 3 Juli 2018 untuk mitra bayar Pos.

Selain itu, sebut Khairul, penerima pensiun rangkap hanya diberikan salah satu bulan ke-13 yang jumlahnya lebih menguntungkan.

”Contohnya adalah seorang penerima pensiun PNS yang juga menerima pensiun sendiri pejabat negara serta penerima tunjangan veteran 50 persen yang juga sebagai penerima pensiun Polri/TNI di Asabri,” jelas Khairul.

Sedangkan bagi penerima pensiun ganda, sebutnya yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan berhak atas pensiun bulan ke-13 dari pensiun itu
sendiri dan pensiun janda/duda.

”Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 itu tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/utang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Taspen telah meluncurkan sederet inovasi, seperti layanan digitalisasi pelayanan pembayaran pensiun dan Taspen Smartcard sebagai pengganti kartu identitas pensiun dengan tambahan fitur-fitur yang memberikan kemudahan serta nilai tambah kepada penerima pensiun.

Salah satu kemudahan dengan adanya Taspen Smartcard adalah otentikasi biometrik dengan menggunakan
smartphone masing-masing peserta, sehingga peserta tidak perlu lagi datang secara periodik ke bank atau kantor
pos untuk melakukan otentikasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved