Pilwali Makassar 2018
ASN Bantaeng Kembali Berkantor Enam Hari Kerja
Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah itu, tertanggal 28 Juni 2018, hari kerja ASN kembali ke enam hari.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jika sebelumnya hanya berkantor selama lima hari, maka kini Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bantaeng kembali berkantor selama enam hari.
Hal itu sesuai surat edaran Bupati Bantaeng bernomor : 061/92/B.Orgs&Kepeg, tentang pelaksanaan hari kerja dan penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Bantaeng.
Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah itu, tertanggal 28 Juni 2018, hari kerja ASN kembali ke enam hari.
Penerapan jam kerjanya adalah mulai Senin-Kamis : pukul 07.15-14.00 Wita, hari Jumat : pukul 07.15-11.15 Wita dan hari Sabtu : pukul 06.30-13.00 Wita.
Sementara pakaian dinas untuk Senin dan Selasa menggunakan PDH Khaki, Rabu menggunakan PDH Putih, Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik, serta Sabtu menggunakan pakaian olahraga.
Penggunaan pakaian dinas yang diatur tersebut juga tanpa menggunakan atribut kepangkatan seperti yang diberlakukan sebelumnya. (*)