Pilkada Bantaeng 2018
Tim Hukum Sumanga'na Akan Laporkan KPU Bantaeng, Ini Masalahnya
Dalam data itu, terdapat sejumlah pemilih yang ganda, sebab ada yang bahkan namanya terdapat pada dua kecamatan berbeda.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim hukum Paslon Bupati Bantaeng nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na) bakal melaporkan KPU Kabupaten Bantaeng ke polisi.
Koordinator Tim Hukum Sumanga'na, Zamzam menyebutkan bahwa hal itu dilakukan lantaran terdapat banyak data invalid pada DPT Pilkada Bantaeng.
Tim Sumanga'na mendapati total ada 22.335 data yang dianggap invalid, data rusak, data rekayasa dan data ganda.
"Nah kami menduga ini seperti ada unsur kesengajaan, sebab data bermasalah itu jumlahnya banyak. Seandainya jumlahnya sedikit maka bisajadi itu hanya kebetulan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, saat konferensi pers di Jl Elang, Kecamatan Bantaeng, Rabu (27/6/2018) malam.
Dalam data itu, terdapat sejumlah pemilih yang ganda, sebab ada yang bahkan namanya terdapat pada dua kecamatan berbeda.
Ada juga yang secara usia belum layak menggunakan hak pilih, tetapi sudah masuk namanya dalam DPT, serta asa yang NIK nya dianggap salah.
"Ada juga banyak warga yang NIK-nya dianggap salah dan seolah aslaah NIK siluman," tambahnya.
Atas dasar temuan-temuan tersebut dia berencana melaporkan Komisioner KPU Bantaeng, dengan berdasar pada pasal 177 B ayat (2) UU Pilkada.
Laporan tersebut akan ditujukan kepada pihak Kepolisian dan Panwaslu selaku lembaga penyelenggara pemilu.
"Selain itu, kami juga berencana melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi, sebab pembuatan DPT itu kita ketahui menelan anggaran yang banyak namun hasilnya demikian," tuturnya.
Jika hasil temuan data-data tersebut menurutnya mampu dibuktikan secara hukum, maka hasil Pilkada Bantaeng tentu akan dianggap cacat hukum.