Pilwali Parepare 2018
KPU Parepare Tak Lakukan Hitung Cepat Hasil Pilwali
Nahdiyah mengatakan, ada tahapan penghitungan suara sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare tidak menggelar hitung cepat berdasarkan form C-1 KWK. Hal ini disampaikan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah, Kamis (28/6/2018).
"Tidak ada hitungan cepat," ujarnya. Nahdiyah mengatakan, ada tahapan penghitungan suara sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018. Dalam PKPU tersebut, tahapan rekapitulasi suara yakni 28 Juni hingga 4 Juli ditingkat kecamatan, sedangkan rekap tingkat kota 4-7 Juli.
Sementara itu, dua paslon masing-masing Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) dan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) mengklaim memenangkan Pilwali Parepare.
TP-PR klaim menang 51,27 persen mengungguli FAS-AS 48,73 persen.
Sedangkan FAS-AS klaim menang dengan persentase 51,82 persen unggul dari TP-PR yang hanya 48,18.(*)