KPU Sinjai Gugurkan Sabirin Yahya & Mahyanto Mazda, Bagaimana Selanjutnya?
KPU Sinjai sebagai penyelenggara Pilkada Sinjai 2018 mendiskualifikasi pasangan ini.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mansur AM
"Paslon terancam sanksi kalau tidak mengumpulkan laporan ini. Jadi mereka harus serius menyusunnya," kata Rahmat.
Peraturan KPU 5/2017 mengharuskan paslon kepala daerah menyerahkan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Di tengah masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan kampanye, baik dari partai politik, perorangan, kelompok atau badan hukum swasta.
Rahmat menjelaskan auditor publik yang ditunjuk KPU akan memeriksa tiga laporan itu secara berkesinambungan.
"Laporan awal untuk melihat dari hulu dan menilai kenaikan hingga akhir kampanye," ucapnya.
Meski belum pernah ada peserta pilkada yang dijatuhi sanksi pascaaudit laporan dana kampanye, sejumlah sumbangan untuk paslon disinyalir tidak bebas kepentingan.
Reaksi Tim Sabirin-Mahyanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi melalui rapat pleno yang digelar pukul 17.00 Wita, Selasa (26/6/2018).
Paslon tersebut didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto
Menanggapi putusan KPU Sinjai, tim hukum Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi menyatakan akan melakukan banding.
"Kami akan melakukan banding terkait hasil rapat pleno KPU Sinjai tadi. Karena itu keputusan itu sifatnya belum inkrah," kata tim h ukum Sabirin-Mahyanto, Barlianto didampingi juru bicara pasangan tersebut, Ali Kamar.
Sementara Calon Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda meminta tim dan pendukungnya tidak terpengaruh atas putusan KPU ini.
"Kita langsung banding dan ini kian menambah solid tim. Semangat perjuangan belum selesai," kata Mahyanto.
Pengacara ini yakin bandingnya akan diterima dan putusan KPU dinyatakan gugur.

Reaksi KPU Sulsel