Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sinjai Gugurkan Sabirin Yahya & Mahyanto Mazda, Bagaimana Selanjutnya?

KPU Sinjai sebagai penyelenggara Pilkada Sinjai 2018 mendiskualifikasi pasangan ini.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mansur AM
samba/tribunsinjai.com
Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin. KPU Sinjai Selasa (26/6/2018) petang mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-Mahyanto Mazda melalui rapat pleno karena tidak memenuhi salah satu persyaratan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kabar buruk bagi pendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 Sabirin Yahya-Mahyanto Mazda. 

Kurang lebih 18 jam memasuki hari H pencoblosan Rabu (27/6/2018), KPU Sinjai sebagai penyelenggara Pilkada Sinjai 2018 mendiskualifikasi pasangan ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mengumumkan hasil pleno tentang diskualifikasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sabirin Yahya dan A Mahyanto Massarappi, Selasa (26/6/18) malam.

Baca: Cantiknya Joanina Rachma Putri Jenderal Moeldoko, Silakan Mendekat Tapi Baca Dulu Ini

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Persija Vs Persebaya, Laga Tunda Tuan Rumah Nyaris Kalah

Baca: Hasil & Cuplikan Gol Argentina Vs Nigeria, Gol Messi dan Rojo Bawa Tango ke 16 Besar

Pasangan ini didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mereka baru menyetor pada Senin (25/6/2018).

Informasi diterima TribunSinjai.com, Sabirin-Mahyanto baru menyerahkan LPPDK pada pukul 18.05 Wita.

Sementara deadline waktu penyerahan sesuai undang-undang yakni pukul 18.00 Wita.

Paslon ini diberikan kesempatan banding atas putusan KPU hingga tiga hari kedepan.

Dikutip dari BBC Indonesia, seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak tahun 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU, jika tak ingin didiskualifikasi.

Merujuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam sembilan tahun terakhir, pengamat menilai laporan dana kampanye hanya formalitas.

Laporan itu disebut tidak digunakan untuk mengungkap uang yang bersumber atau berujung korupsi dan suap.

"Ini hanya formalitas, dilaporkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Kebanyakan pasangan calon tidak jujur soal dana kampanye," ujar Sunanto, direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Anggapan itu ditampik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Ia mengatakan UU mewajibkan pelaporan dana kampanye dan jika tak dilaksakan, peserta pilkada bisa terkena sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved