Pilgub Sulsel
Ingat! Ini Video dan Infografis 7 Tahapan Utama Memilih di TPS
Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di 2018.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Thamzil Thahir
5. Masukkan surat suara sesuai dengan warnanya

6. Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu
7. Jika ada waktu, agar TPS ramai hendaklah ikut menyaksikan proses penghitungan suara di TPS,

Biasanya penghitungan dimulai pukul 13.30 wita atau pukul 14,00 wita, hingga pukul 16.00 wita.
Hak Suara
Bagi pemilih yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Begitu pula dengan warga yang data dirinya belum masuk dalam DPT ataupun warga pindahan.
Pemilih jenis ini akan tetap mendapatkan pelayanan meskipun ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan. Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan.
Pemilih terdaftar di DPT Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam DPT diberikan waktu untuk mencoblos sejak pagi hingga siang hari, yakni pukul 07.00-13.00.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili e-KTP.
Sesampainya di TPS, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak beberapa hari lalu.
"Mereka tidak diperlukan lagi membawa dokumen lainnya, ada yang namanya formulir C6 yang sejak beberapa hari lalu sudah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Misna Attas.