Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sinjai 2018

BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto

Pasangan ini didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, mengumumkan hasil pleno tentang diskualifikasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sabirin Yahya dan A Mahyanto Massarappi, Selasa (26/6/18).

Pasangan ini didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mereka baru menyetor pada Senin (25/6/2018).

Informasi diterima TribunSinjai.com, Sabirin-Mahyanto baru menyerahkan LPPDK pada pukul 18.05 Wita.

Sementara deadline waktu penyerahan sesuai undang-undang yakni pukul 18.00 Wita.

Keputusan KPU tersebut belum ditanggapi oleh pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi.

Paslon ini diberikan kesempatan banding atas putusan KPU hingga tiga hari kedepan.

Dikonfirmasi, anggota KPU Sulsel, Uslimin, mengatakan meski ada paslon didiskualifikasi, tahapan Pilkada Sinjai tetap jalandan ruang banding tetap terbuka.

"Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemungutan suara. Jika yang terdiskualifikasi ternyata meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua. Saat bandingnya atau langkah hukumnya diterima, maka posisi paslon yang didiskualifikasi dikembalikan," jelas Usle, sapaan Uslimin.

Dikutip dari BBC Indonesia, seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak tahun 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU, jika tak ingin didiskualifikasi.

Merujuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam sembilan tahun terakhir, pengamat menilai laporan dana kampanye hanya formalitas.

Laporan itu disebut tidak digunakan untuk mengungkap uang yang bersumber atau berujung korupsi dan suap.

"Ini hanya formalitas, dilaporkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Kebanyakan pasangan calon tidak jujur soal dana kampanye," ujar Sunanto, direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Anggapan itu ditampik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Ia mengatakan UU mewajibkan pelaporan dana kampanye dan jika tak dilaksakan, peserta pilkada bisa terkena sanksi.

"Paslon terancam sanksi kalau tidak mengumpulkan laporan ini. Jadi mereka harus serius menyusunnya," kata Rahmat.

Peraturan KPU 5/2017 mengharuskan paslon kepala daerah menyerahkan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Di tengah masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan kampanye, baik dari partai politik, perorangan, kelompok atau badan hukum swasta.

Rahmat menjelaskan auditor publik yang ditunjuk KPU akan memeriksa tiga laporan itu secara berkesinambungan.

"Laporan awal untuk melihat dari hulu dan menilai kenaikan hingga akhir kampanye," ucapnya.

Meski belum pernah ada peserta pilkada yang dijatuhi sanksi pascaaudit laporan dana kampanye, sejumlah sumbangan untuk paslon disinyalir tidak bebas kepentingan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved