Pilkada Polman 2018
Dua Paslon Pilkada Polman Serahkan Laporkan Dana Kampanye, KPU: Tak Ada Lebihi Kesepakatan
Kesepakatan batas dana kampaye masing-masing pasangan calon, yakni sebesar Rp 32 miliar.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLEWALI - Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Polman, Salim-Marwan dan AIM-beNAR, secara resmi melaporkan penggunaan dana kampanyenya di masa tenang Pilkada serentak 2018.
Berkas laporan penggunaan dana kampanye kedua pasangan calon disampaikan masing-masing LO di Kantor KPU Polman, Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Minggu (24/5/2018).
Ketua KPU Polman, M Danial mengatakan paslon nomor urut 1 Salim-Marwan melalui telah menyerahkan daftar laporan dana kampanye pada sore hari, sementara pasangan nomor urut 2 AIM-beNAR menyerahkan daftar laporan dana kampanye menjelang Maghrib.
Baca: KPU Polman Musnahkan 3.523 Lembar Surat Suara, Ini Sebabnya
Baca: KPU Polman: Formulir C-6 Tiba di Tangan Pemilih H-3 Pilkada
"Tidak ada paslon terlambat menyerahkan laporan dana kampanyenya, karena batas penyerahan adalah sampai dengan pukul 00.00 Wita," katanya.
Danial mengungkapkan, kesepakatan batas dana kampaye masing-masing pasangan calon, yakni sebesar Rp 32 miliar.
"Tidak boleh lebih, tapi dari laporan paslon tidak ada yang melebihi batasan tersebut. Namun, kita tidak bisa membocorkan berapa jumlahnya masing-masong paslon," ungkapnya.
Usai LO pasangan menyerahkan laporan penggunaan dana kampanyenya, dirinya akan langsung menyerahkan laporan tersebut ke pihak akuntan publik untuk dilakukan audit.
"Kami hanya menerima laporan saja, yang melakukan audit atau pengujian adalah akuntan publik. Jadi jika ingin mengetahui data lengkapnya hubungi pihak akuntan publik," tambahnya.(*)
