Dipakai untuk Daftar CPNS Secara Online, Inilah 2 Syarat Penting Harus Anda Urus Mulai Sekarang
Diperkirakan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) pada tahun 2018 dibuka setelah pelaksanaan
TRIBUN-TIMUR.COM - Diperkirakan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) pada tahun 2018 dibuka setelah pelaksanaan Pilkada secara serentak tanggal 27 Juni 2018.
Pada akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid belum ada waktu pasti dimulainya pendaftaran CPNS.
Meski begitu, akun yang sama, @BKNgoid menyebutkan syarat-syarat yang harus dipersiapkan oleh para peminat.
Sama seperti saat pendaftaran CPNS pada tahun 2017, dokumen tersebut, antara lain:
* salinan ijazah,
* transkip nilai,
* foto close up,
* KTP,
* Kartu keluarga,
* nilai TOEFL jika ada,
* daftar riwayat hidup.
"Setelah semua siap, nanti tinggal copy-paste ke web SSCN, saat membuka SSCN disarankan menggunakan PC/laptop," demikian ditulis atau kicauan admin @BKNgoid.
Urus KK dan NIK
Selain itu, jangan buru-buru mendaftar, pelamar harus membaca persyaratan untuk jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
"Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS 2018 resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB), pastikan NIK dan KK terdaftar di database Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," demikian tertulis pada akun itu.
Berkaca pada pendaftaran pada tahun sebelumnya, sejumlah pelamar tidak dapat menemukan kartu keluarganya dan nomor induk kependudukannya atau NIK-nya.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan
update dalam database kantor kependudukan dan pencatatan sipil di pusat," demikian disampaikan BKN melalui keterangan tertulis, Senin (25/6/2018).