Pilkada Sidrap
Jelang Pencoblosan, Panwaslu Sidrap Waspadai Praktek Politik Uang
Puncak kampanye masing-masing kandidat bupati ditutup dengan rapat umum, atau yang lebih dikenal dengan kampanye akbar.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Masa kampanye calon bupati Sidrap, jelang pencoblosan segera berakhir.
Sebelumnya, masa kampanye calon bupati Sidrap, dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Puncak kampanye masing-masing kandidat bupati ditutup dengan rapat umum, atau yang lebih dikenal dengan kampanye akbar.
Jelang pencoblosan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan pihaknya mewaspadai kemungkinan terjadinya praktek money politics atau politik uang.
"Jelang pencoblosan, sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab melakukan praktek money politics. Makanya kami imbau paslon melalui LO masing-masing, untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu," kata Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Sabtu (23/6/2018).
Asmawati Salam menambahkan, pihaknya intens melakukan pengawasan, sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya praktek money politics.
"Kami telah menginstruksikan jajaran Panwaslu, Panwascam bahkan hingga ke Pengawas TPS, untuk mengantisipasi terjadinya praktek money politics, utamanya jelang pencoblosan ini," ujarnya.
Lanjut dia, sanksi berat disiapkan kepada pemberi dan penerima dalam praktek money politics.
"Berbeda dengan pemilu sebelumnya, saat ini pemberi dan penerima uang, terancam sanksi, bahkan bisa berujung pidana. Selain itu, juga bisa berdampak pada kandidat yang didukung," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel bakal digelar serentak pada Rabu, 27 Juni pekan depan. (*)