Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Stres Kantornya 'Diserbu' Orangtua Siswa, Disdukcapil Serahkan Database Penduduk ke Disdik

Pembatalan legalisir KK dan akte kelahiran sementara untuk keperluan PPDB dibenarkan Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga memadati kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/06/2018). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua hari sudah, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, di Jl Teduh Bersinar, Talasalapang, Gunungsari, perbatasan Makassar-Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel) didatangi ribuan orangtua siswa dan anaknya.

Kebijakan baru, legalisir dokumen kependudukan bagi calon peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019 dalam prosesPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK, memicu protes keras dari orangtua calon siswa.

Akhirnya, sekitar pukul 13.00 wita, tepatnya usai salat Jumat, petugas Disdukcapil tiba-tiba memasang spanduk dan pengumuman berisi pengumuman pembatalan legalisir KK dan Akte Kelahiran sementara untuk PPDB.

Keputusan itu ditempuh berdasarkan rapat antara Ombdusman Provinsi Sulsel, panitia PPDB dari Dinas Pendidikan Sulsel, dan instansinya, kebijakan legalisir dokumen kependudukan itu ditiadakan.

Pembatalan legalisir KK dan akte kelahiran sementara untuk keperluan PPDB dibenarkan Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba.

Adapun isi imbauanya berbunyi, "Bagi orangtua murid yang sudah punya kartu keluarga (KK) asli, bisa langsung ke Sekolah. Sedangkan bagi yang sudah memasukan berkas perbaikan kartu keluarga mohon menunggu.

Sejak kantor Disdukcapil buka resmi, usai libur 12 hari, Kamis (21/6/2018) pagi hingga Jumat (22/6/2018), kantornya Sejak pukul 06.00 wita, orangtua dan wali siswa itu sudah berkumpul di depan pintu kantornya. Bahkan, usai salat subuh, antrean sudah dimulai.

"Saya stres ini, ini sudah setengah habis," ujar Nielma sambil mempelihatkan botol minyak gosok, Jumat (22/6/2018) siang.

Nilma mengaku seharusnya legalisir KK baru diterapkan setelah calon siswa dinyatakan lulus pada PPDB, bukan sebelum proses.

"Bukan kami tidak siap, tapi beginilah kondisinya, orangtua panik, antre dan emosional, kita yang jadi sasaran kemarahan, mereka,” kata Nielma.

Namun, sebenarnya keputusan penghentian proses legalisir itu, sudah dimulai sejak Kamis (21/6/2018) malam.

Kantor Disdukcapil Makassar, akhirnya, membuka dan memberikan sebagian data parsial kependudukan di Makassar, kepada Dinas Pendidikan Sulsel.

Data pasial kependudukan kota Makassar itu diberikan Kamis (21/6/2018) malam ke otoritas pendidikan provinsi yang dipimpin oleh Irman Yasin Limpo.

Data base kependudukan ini, selanjutnya akan digunakan panitia pendaftaran PPDB, untuk mengcross check akurasi data kependudukan siswa yang diterima di sekolah yang masuk zona "penerimaan” siswa baru.

Jika siswa yang mendaftar dan dinyatakan lulus PPDB tak masuk dalam data kependudukan sekitar zona sekolah, maka barulah kemudian orangtua siswa datang ke disdukcapil untuk melegalisir dokumen kependudukan mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved