Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Siswa Baru 2018

Panpel PPDB: Kartu Keluarga Wajib Dilegalisir Disdukcapil

Disdik Sulsel dan Disdukcapil Sulsel telah menandatangani MoU untuk saling mendukung demi kesuksesan penyelenggaraan PPDB 2018.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
abdiwan/tribuntimur.com
Sejumlah siswa melakukan seleksi berkas pendafaran jalur akademik SMA Negeri 1 Makassar jalan Gunung bawakaraeng Makassar, Rabu (20/6/2018). Ada beberapa pintu penerimaan siswa baru yang dibuka serentak se-Sulsel. Yakni jalur akademik, afirmasi, prestasi, dan jalur khusus lintas provinsi.Calon peserta didik cukup mendaftar lewat laman http://epanrita.sulselprov.go.id. Untuk login pendaftar calon siswa baru cukup login dengan menggunakan nomor peserta ujian SMP mereka. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Pendidikan mewajibkan kepada calon peserta didik baru untuk melegalisir komponen Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK.

Ketua Panitia PPDB 2018 Disdik Sulsel M Basri menegaskan, KK yang dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran, harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

"KK harus dilegalisir oleh Disdukcapil. Itu untuk memastikan bahwa KK yang digunakan betul-betul KK yang sebenarnya (asli dan terbaru)," kata Basri yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel.

Sistem zonasi pada PPDB 2018 kali ini membutuhkan keakuratan data mengenai kependudukan calon peserta didik.

Karena itu, Disdik Sulsel dan Disdukcapil Provinsi Sulsel telah menandatangani MoU untuk saling mendukung demi kesuksesan penyelenggaraan PPDB 2018.

Panitia di sekolah tujuan para calon peserta didik akan melakukan validasi dan verfikasi kependudukan melalui sistem dan mencocokkan dengan KK yang dibawa oleh calon peserta didik.

Menurut Basri, keberadaan KK juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang memilih sekolah tidak berdasarkan aturan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Jadi kami perlu permaklumkan ke publik bahwa kami ini di provinsi menjalankan Permendibud. Kami bukan mengada-adakan aturan baru. Ini yang harus dipahami bersama," kata Basri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved