Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JANGAN SALAH! Bisakah Bayar Zakat Fitrah Sehari Sebelum Lebaran? Ini Kata Ketua Baznas Sulsel

Kalian harus tahu, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadan.

Editor: Rasni
Zakat Fitrah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kalian harus tahu, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadan.

Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu betul keetentuan pembayaran zakat ini.

Makanya hashtaq #Zakatfitra menjadi trending di kalangan pengguna media sosial saat ini.

Zakat terdiri atas dua jenis, zakat fitrah dan zakat mal.

Terakhir yang disebut ini, zakat mal adl zakat harta termasuk bgian integral dari zakat profesi, zakat perusahaan/perdagangan, zakat harta terpendam dan lainnya.

Khusus zakat fitrah diwajibkan saat menjelang hari raya fitrah, hari raya Idul fitri.

Zakat fitrah ini, adalah zakat yg wajib dikeluarkan pada stiap akhir bulan Ramadhan oleh setiap muslim dan keluarga yang ditanggungnya.

Jadi kalo kita lima org dalam rumah tangga maka kepala rumah tangga yakni si bapak wajib menanggung lima org tersebut yakni bapak, ibu atau istr, plus tiga orag anak.

Lebih detail disampaikan Mahmud Suyuti, Pimpinan Baznas Sulsel dalam hal ini selaku Komisioner Baznas divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, merinci jumlah zakat yang wwajin dibayarkan dalam tulisannya berikut:

Jenis zakat fitrah adalah makanan pokok, beras antara 3,5 hingga 4 liter, yakni kebutuhan pokok makanan yang jika tampanya seseorang tidak makan, namun bisa diganti atau dinilai dengan uang dan itu lebih praktis dengan jumlah nisab seberapa harga beras tersebut.

Jika misalnya yang dikonsumsi beras kelas I, seharga Rp.9500/liter x 4 = Rp. 38/orang.

Atau jika Beras kelas II Rp.8750 x 4 = Rp.35.000.

Demikian jika beras kls III Rp.7500x4=30.000 dan seterunya menyesuaikan harga beras masing-masing daerah dimana seseorang menetap.

Zakat fitrah merupakan pensucian (tuthahhir wa tuzakkihim) bagi orang yang berpuasa, sekaligus sebagai rasa syukur atas karunia-Nya bisa menyempurnakan puasa Ramadan.

Sekaligus sebagai kesyukuran atas berbagai niklmat yang telah dilimpahkan selama 1 tahun, yang diberikan secara terus menerus, dan yang paling besar tentunya adalah nikmat iman dan Islam.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ (متفق عليه)

Atinya :

Dari Ibn ‘Umar ra berkata, Rasulullah saw. telah mewajibkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’ir atas tiap orang merdeka, budak, lelaki, perempuan, dari setiap kaum muslim (Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut sebagai salah satu dalil tentang kewajibkan zakat fitrah atas semua orang muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari itu, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, perempuan maupun laki-laki, dewasa maupun anak kecil, hendaknya mereka mengeluarkan satu sha’ dri kurma, atau gandum, atau jenis makanan pokok lainnya.

Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah, ialah muslim yang waktu pembayarannya lebih afdhal sekrang ini, yakni akhir Ramadan, sekarang ini sampai sesudah terbenam matahari (sudah mulai 1 syawal).

Lalu dimana kita menyerahkan atau membayar zakat?

Zakat sebaiknya diserahkan langsung ke fakir, miskin atau mustahik, namun karna ada aqad dan dikhawatirkan besar yg menerima zakat tersebut belum tau atau tidka bisa baca doa at belum hafal doa terima zakat saat akad penyerahan maka lebih baik dan utama disetorkan zakat tsb di Baznas setempat at lembaga zakat resmi bentukan baznas yakni LAZ, UPZ, amil-amil yang resmi yang telah dibentuk di masjid-masjid.

Bagi kaum muslim tertentu telah mentradisi menyetor zakat mereka ke guru-guru mereka, santri atau orangtua santri biasanya menyetor pada kiai di pesantrennya.

Demikian halnya yang utama bagi jamaah tarekat adalah menyetor pada syekh/mursyid mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved