Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Opini Ir Fadly Ibrahim: Zakat untuk Sanitasi dan Air Bersih

Penulis adalah Sekretaris Pengarah USBU Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sulsel dan alumni Program Profesi Insinyur FTI UMI

Editor: Jumadi Mappanganro
Ir Fadly Ibrahim ST IPM bersama istri 

Untuk itu Khalifah Utsman bin Affan pernah membeli sumur dari seorang Yahudi di Madinah yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan publik.

Hal yang sama dilakukan juga pada masa Sultan Al-Mansur, khalifah kedua Dinasti Abbasiyah yang membangun sumur-sumur pada jalur perlintasan kafilah dagang.

Tinjauan strategis yang sama juga dilakukan oleh Zubaidah, istri Harun Al-Rasyid dengan membangun proyek raksasa berupa penampungan air dan saluran sepanjang jalan Irak menuju Makkah yang dikenal dengan “Mata Air Zubaidah”.

Pemanfaatan ZISW
Pemerintah cukup optimis mampu mencapai layanan 100% pada tahun 2019 sesuai dengan target RPJMN.

Namun dengan melihat potensi pembiayaan yang ada dan kompleksitas kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur strategis lainnya seperti jalan tol, bandara, pelabuhan dan kereta api, tentunya pemerintah kesulitan bila pembiayaan sanitasi dan air bersih yang mencapai Rp 275 triliun sepenuhnya ditanggung oleh APBN dan APBD.

Oleh karena itu pemanfaatan potensi pendanaan umat berbasis zakat infaq sadaqah dan wakaf (ZISW) merupakan skema realistis yang bisa didayagunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan layanan sanitasi dan air bersih.

Data aktual penghimpunan zakat, infaq dan sedekah nasional oleh Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ) resmi pada tahun 2015 mencapai Rp 3,7 triliun (Outlook Zakat Indonesia 2017), sementara potensi ZIS mencapai Rp 271 triliun (Tempo, 2017).

Skema pembiayaan berbasis ZISW pada dasarnya sangat memungkinkan diterapkan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 001/Munas-IX/MUI/2015 tentang pendayagunaan ZISW untuk pembiayaan sanitasi dan air bersih.

MUI merekomendasikan bahwa ZISW dapat didistribusikan untuk menjawab kebutuhan sanitasi dan air bersih masyarakat muslim sepanjang pemanfaatanya untuk kepentingan umum (maslahah ammah) dan kebajikan (al-bir) serta tidak ada kebutuhan mendesak mustahiq yang bersifat langsung.

Untuk mengimplemntasikan fatwa MUI tersebut, dapat mengadopsi pola pembangunan sanitasi dan air bersih berbasis masyarakat yang sukses diterapkan pemerintah.

Formulasi instrumennya dapat memanfaatkan kelembagaan mesjid yang ada pada kawasan sasaran.

Lembaga Amil Zakat sebagai pengelola dana dapat berfungsi sebagai pengawas, sementara ta’mir mesjid dan remaja mesjid dapat menjadi pelaksana programnya.

Untuk mengoptimalisasi tupoksi tersebut, maka MUI dan Kemeterian PUPR harus bersinergi memberikan pendampingan teknis dan mengedukasi stakeholders sehingga distribusi ZISW tepat sasaran dan manfaat.

Pemberdayaan mesjid ini diharapkan dapat merivitalisasi peran sosial mesjid sehingga menjadi titik episentrum menebar kebajikan dan kemaslahatan umat. (*)

Catatan: Tulisan ini telah terbit di halaan Opini Tribun Timur edisi cetak Rabu, 13 Juni 2018

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved