Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setor Rp 800 Juta, Empat Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Lebaran di Luar Tahanan

Setiap terdakwa korupsi APBD ini menyetor kepada pihak Pengadilan masing masing Rp 200 juta ke pihak Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dua Wakil DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan Harun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulawesi Barat dikeluarkan dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Sulbar Anpdi Mappangara, serta tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar ini dialihkan status penahananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju dari sel rutan menjadi tahanan kota, lantaran ada jaminan dari keluarga terdakwa.

Jaminannya berupa uang sebesar Rp 800 juta.

Baca: Empat Terdakwa Korupsi Lebaran di Luar, ACC Minta KPK Awasi Sidang Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Setiap terdakwa korupsi APBD ini menyetor kepada pihak Pengadilan masing masing Rp 200 juta ke pihak Pengadilan.

"Benar ada pengalihan penahanan dari sel tananan rutan ke tahanan kota," kata Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri kepada Tribun.

Cahyadi juga membenarkan adanya setoran kepada pihak kepada pengadilan, sebagai jaminan selama mereka di luar tahanan.

"Iya ada jaminan Rp 200 juta per orang total seluruhnya 800 juta," tuturnya.

Penangguhan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Baca: Bebaskan 4 Terdakwa DPRD Sulbar, CLAT Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Tipikor Mamuju

"Sebagaimana dalam KUHP baik tersangka maupun terdakwa punya hak untuk itu. Jadi untuk sementara saja.
Jadi 25 Juni lanjut lagi sidang pembuktian saksi JPU," kata Kuasa hukum Andi Mappangara, Nasrun.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran, dengan nilai total anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.

Baca: Sidang Kedua Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Saksi JPU Sebut Ini

Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kepada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung.

Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved