Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setor Rp 800 Juta, Empat Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Lebaran di Luar Tahanan

Setiap terdakwa korupsi APBD ini menyetor kepada pihak Pengadilan masing masing Rp 200 juta ke pihak Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dua Wakil DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan Harun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, beberapa waktu lalu. 

Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kepada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung.

Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved