Di Bone, Camat dan Kepala Desa Keciprat Zakat Fitrah, Ini Penjelasan Baznas
Pembagian presentase penyaluran Zakat Fitrah lantaran adanya desakan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif

Facebook
Postingan pengguna facebook Haeril Kacong yang mempertanyakan pembagian zakat oleh Baznas Bone.
"Naudjubillahi minjalik… haknya fakir miskin mau dibagi2, kami mohon bagi yg memahami zakat, adakah dalilnya keputusan Baznas Kab. Bone di bawah ini.
Sepengetahuan kami zakat Fitrah peruntukannya hanya 2 yakni fakir dan miskin, tetapi BAZNAS kab. Bone membuat keputusan mau membagi-bagikan haknya fakir miskin.
Khusus kami di Desa Ulubalang, sejak 3 tahun lalu kami tdk perna mau ganggu haknya fakir miskin, hari ini tiba2 ada putusan BAZNAS Kab. Bone mau membagi-bagikan haknya fakir miskin, siapa yg tanggung dosanya? Kalau ada dalilnya mohon bantu kami.
Mengapa camat, kepala KUA, kepala desa/ Lurah mendapatkan bagian mana dalilnya??? Pantasan daerah ini susah maju begini ni modelnya".(*)
Berita Terkait