Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktor Kondang, Namun Siapa Sangka Kehidupan Tio Pakusadewo Jauh dari Mewah, Begini Kondisinya

Melihat dari berbagai film ternama pernah dibintangi oleh Tio, rupanya kehidupan keluarganya bukan lah kehidupan yang mewah.

Editor: Sakinah Sudin
IST/ kolase tribun-timur.com

"Beliau sih enggak ada compare juga. Kayaknya itu udah rahasia umum juga gimana gimana," ujar Nagra setelah menyambangi Gedung Badang Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018).

Baca: Ini Identitas 2 Warga Ajangpulu Bone yang Tewas Diparangi Pengidap Gangguan Jiwa

Baca: Penting untuk Perempuan, Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Buang Pembalut Bekas!

Sebagai informasi, Tio dituntut enam tahun penjara dengan menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang undang yang sama.

Ayahnya kaget akan tuntutan tersebut, namun menurut Nagra sang ayah tak pernah membanding-bandingkan dan fokus berjuang mencari keadilan sendiri.

Terlibat Kasus Narkoba Jennifer Dunn Minta Dibebaskan, Jaksa Tidak Menanggapi

"Saya juga enggak ngerti juga, bingung kalau ditanya kenapa, rasanya apa, jawabannya ya semua pasti ada reason ya itu kenapa. Makanya yang saya bisa lakuin sebaik-baiknya aja," ucap Nagra.

"Makanya diperjuangin dulu apa yang bisa diperjuangin," tambahnya.

Baca: Ayah Biologis Albany Ray Putra Sarah Azhari Terkuak Lewat Kertas Ini, Netizen Riuh

Baca: Menang Tipis 1-0, Ini 4 Fakta Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, No 3 Bikin Kagum

Diketahui, sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya berkeberatan dengan penggunaan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.

Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Tio Pakusadewo Kerja Jadi Ojek Online untuk Bantu Ekonomi Keluarga dan di Kompas.com dengan judul Anaknya Kaget Saat Tahu Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved