Pilkada Sidrap
KPU Bakar 865 Surat Suara Jelang Pilkada Sidrap, Ada Apa?
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di depan kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae,
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - KPU Sidrap memusnahkan 865 surat suara yang ditemukan rusak, pascadilakukan sortir surat suara, Jumat (8/6/2018).
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di depan kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan berbagai kerusakan surat suara tersebut ditemukan saat dilakukan sortir surat suara.
"Ada beberapa surat suara yang hasil cetakannya kabur, robek, serta beberapa kerusakan lainnya. Makanya tidak layak untuk dipakai pada Pilkada Sidrap mendatang," kata Dahlia kepada TribunSidrap.com.
Alumnus Fakultas Hukum Unhas Makassar itu menambahkan, pihaknya segera mencetak ulang surat suara yang rusak tersebut.
"Kami akan cetak ulang, sesuai jumlah surat suara yang rusak tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sidrap mencetak 219.461 lembar surat suara, dengan rincian 217.461 lembar surat suara pokok, dan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Sekadar diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Sidrap sebanyak 211.822 pemilih. Terdiri atas 102.548 pemilih laki-laki dan 109.274 perempuan. (*)