Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Ingatkan Berbagai Pihak Hormati UU Pers
Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis hingga penyerangan ke kantor media massa kembali terjadi di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis hingga penyerangan ke kantor media massa kembali terjadi di Indonesia.
Pelaku penyerangan tak hanya warga biasa, tapi juga dilakukan kader partai politik hingga aparat kepolisian.
Dalam catatan relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), sejak April 2018 hingga hari ini telah terjadi sedikitnya tiga kasus kekerasan dan intimidasi terhadap institusi dan pekerja media.
Insiden pertama menimpa Muhammad Iqbal, jurnalis di Lembaga Penerbitan Mahasiswa Suaka UIN Bandung.
Peristiwa itu terjadi saat Iqbal meliput demonstrasi penolakan rumah deret Taman Sari di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/4/2018).
Saat itu korban memotret dua aktivis pengunjuk rasa diseret ke dalam truk polisi.
Foto hasil jepretannya dihapus paksa oleh oknum aparat Polrestabes Bandung. Tak hanya itu, polisi juga mengambil kartu pers korban.
Insiden kedua menimpa kantor koran Radar Bogor di Bogor, Jawa Barat
Penggerudukan ke redaksi Radar Bogor terjadi pada Rabu (30/5/2018) yang dilakukan massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor.
Sebagian di antara massa itu datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan Radar Bogor.
Bahkan ada yang mengejar staf sampai memukul dan merusak properti kantor Radar Bogor.
Insiden ini terjadi gegara mereka keberatan atas pemberitaan Radar Bogor tentang gaji Megawati di Badan Pembina Ideologi Pancasila.
Yang lebih memprihatinkan lagi, pascakejadian ini ada oknum elite PDIP yang mengatakan andai saja media yang memberitakan hal itu berada di Jawa Tengah, maka akan diratakan.
Insiden ketiga menimpa wartawan Radar Papua Nofryanto Terok.
Ia dihakimi sekelompok orang saat meliput insiden terbakarnya sepeda motor di areal SPBU Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua, Selasa (5/6/2018).
Ketiga insiden atau kasus di atas telah mengancam kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapat informasi.
Berdasarkan hal itulah, KPJKB bersama elemen pergerakan lainnya kembali menggelar Aksi Kamisan Makassar, Kamis (7/6/2018) sore.
Bertempat di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Aksi Kamisan Makassar ke-27 ini, mereka menyatakan sikap:
1. Mengecam keras pelaku penggerudukan kantor Radar Bogor dan pengeroyokan terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok yang terjadi di Kabupaten Manokwari.
2. Mengecam keras penghapusan paksa foto dan perampasan kartu pers milik Muhammad Iqbal, jurnalis di Lembaga Penerbitan Mahasiswa Suaka UIN Bandung yang dilakukan oknum polisi.
3. Mendesak Kapolri memerintahkan aparatnya untuk serius mengusut dan memproses hukum pelaku penggerudukan Kantor Radar Bogor.
Termasuk memberi sanksi oknum aparat Polrestabes Bandung yang menghapus paksa foto dan mengambil kartu pers milik Muhammad Iqbal, jurnalis di Lembaga Penerbitan Mahasiswa Suaka UIN Bandung.
Juga menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok yang terjadi di Kabupaten Manokwari.
4. Mengingatkan semua pihak agar menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Caranya, siapa saja yang merasa keberatan terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau permintaan maaf.
Intimidasi, pengancaman atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis maupun institusinya tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
5. Mengimbau para pekerja media tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Aspirasi ini kami anggap vital demi tegaknya kemerdekaan pers, demokrasi dan terpenuhinya hak publik atas informasi.(*)