Segini Besaran Zakat Fitrah Bagi Warga Bantaeng
Menurutnya menunaikan zakat fitrah tidak hanya dengan beras tapi bisa menggunakan jagung untuk mereka yang kesehariannya mengonsumsi
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kabupaten Bantaeng menetapkan besaran zakat fitrah sebesar empat liter tiap orang.
Wakil Ketua III Baznas Bantaeng, Malik Madong mengungkapkan bahwa selain beras, juga bisa diganti dengan uang yang perhitungannya Rp 6.000 tiap liter.
"Untuk besaran zakat fitrah itu sebanyak 4 liter per orang. Tapi bisa juga diganti dengan uang total Rp 24 ribu untuk empat liter," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (4/6/2018).
Menurutnya menunaikan zakat fitrah tidak hanya dengan beras tapi bisa menggunakan jagung untuk mereka yang kesehariannya mengonsumsi beras jagung.
Perhitungan untuk jagung adalah Rp 3.500 atau Rp 14 ribu dalam empat liternya.
"Kami berharap masyarakat bisa menunaikan zakat fitrahnya lebih cepat, sebab jika masuk maka akan langsung kami distribusikan kepada kaum dhuafa," tambahnya.
Untuk yang akan membayarkan zakat fitrahnya bisa dilakukan pada Baznas Bantaeng atau kepada para imam desa pada lingkungan setempat
Sedangkan penerima zakat fitrah kata dia adalah mereka yang telah terdata oleh Baznas Bantaeng yang juga telah dipantau dengan melihat langsung kondisi kesehariannya.
"Saat ini baru ada beberapa yang membayarkan zakat fitrahnya ke Baznas Bantaeng. Tapi tidak hanya bisa dilakukan disini tapi juga pada imam desa setempat," tuturnya.