SKAK MAT! Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali. Malah Bandingkan Gaji dengan Sosok Ini
Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan gaji sebuah badan yang membantu kepresidenan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan gaji sebuah badan yang membantu kepresidenan.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku tidak terganggu masalah gaji pejabat BPIP yang belakangan menuai polemik.
Sebab, Mahfud merasa hak keuangan senilai Rp 100 juta yang diterimanya setiap bulan adalah jumlah yang kecil.
"Kalau saya enggak, karena saya tahu (Rp 100 juta) itu kecil sekali. Saya pernah jadi pejabat, tiga kali lipat dari itu, meskipun (jumlah gaji yang tertulis) di SK-nya kecil," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Mahfud mencontohkan, penghasilannya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu.
Menurut dia, saat itu dalam sebulan ia bisa membawa pulang Rp 150 juta.
"Itu tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.
Baca: Anggaran THR dan Gaji 13 PNS Pemprov Sulbar Capai Rp 43.6 Miliar, Bagaimana Honorer?
Baca: Mau Tahu Kegiatan Bupati Bulukumba Hari Ini? Berikut Agendanya
Baca: Hasil Liga 1- Tumbangkan Persija, Barito Putera Kokoh di Puncak Klasemen. PSM Makassar?

Mahfud juga membandingkan gaji yang ia terima dengan Gubernur BI dan Komisaris BUMN.
Menurut dia, Gubernur BI gajinya mencapai Rp 300 juta per bulan, sementara Komisaris BUMN Rp 160 juta.
"Kita ini 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta," kata dia.
Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta. Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.
Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.
Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres. "Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia.
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.
Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Baca: Terbukti Melanggar, Tiga Kades di Kecamatan Anggeraja Enrekang Divonis Dua Bulan Penjara
Baca: Bantu Biaya Pengobatan Balita Syahrul, PMII Pinrang Galang Dana
Baca: Balita Syahrul Akhirnya Dirujuk ke Makassar

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali..."