Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Auditor Kurang, Inspektorat Makassar Sebut Smart Auditing Jadi Solusi

Smart Auditing ini untuk efektifitas dan efisiensi jalannya pemeriksaan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Fahrizal/tribun-timur.com
Pemerintah Kota Makassar melalui inspektorat meluncurkan aplikasi pemeriksaan keuangan berbasis elektronik yang dinamai Smart Auditing, Kamis (31/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui inspektorat meluncurkan aplikasi pemeriksaan keuangan berbasis elektronik yang dinamai Smart Auditing, Kamis (31/5/2018).

Peluncuran aplikasi auditing ini dilaksanakan di ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, dihadiri Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, kepala inspektorat, dan kepala-kepala OPD lingkup Pemkot Makassar.

Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim menjelaskan, Smart Auditing ini untuk efektifitas dan efisiensi jalannya pemeriksaan.

"Kita sudah tidak dalam sistem manual, kalau manual editor harus datang ke SKPD untuk melihat SPJ pertanggungjawaban, kalau ini tidak, bisa dimana saja, biar di rumah," kata dia.

Baca: BPR Tak Berfungsi Maksimal, Plt Wali Kota Makassar Lakukan Ini

"Paling tidak data awal yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban sudah ada, karena dalam sistem itu ada mekanisme perbaikan pertanggungjawaban. SKPD bisa chating dengan auditor jika ada kekurangan," tambahnya.

Lanjut Zaenal, dalam auditing manual dianggap buang banyak waktu dan tenaga, apalagi jumlah auditor di inspektoratt yang terbatas.

"Kami sekarang hanya punya 23 auditor, berdasarkan peraturan Menpan tentang jumlah auditor, kita kekurangan, seharusnya angka 80-90, itu baru cocok dengan besaran anggaran dan jumlah program, sementara kegiatan kita ada 4097," katanya.

Ia mengatakan, aplikasi ini juga masih dalam tahap pengembangan, dan SKPD pun masih membutuhkan pendampingan dalam pengimputan data.

"SKPD juga harus disiplin mengunggah data. Jika tidak, apa yang mau diperiksa. Untuk itu kita sudah buatkan SOP, minimal 10 hari sebelum pencairan anggaran harus sudah di-upload. Ini hal baru, artinya kita juga masih terus kasih pendampingan ke semua SKPD," ucap Zaenal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved