Pilwali Makassar 2018
KPU Makassar Ancam Warga yang Kampanyekan Golput
Perlu diketahui masyarakat, KPU Makassar mempersilahkan para tim sukses melakukan kampanye kepada calon Walikota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pesta demokrasi yang sedang berlangsung di kota Makassar, resmi dengan satu peserta saja.
Peserta yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar adalah pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu)
Begitupun dengan surat suara, Appi-Cicu akan di sandingkan dengan kolom kosong, pasca pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami) didiskulifikasi KPU Makassar.
Perlu diketahui masyarakat, KPU Makassar mempersilahkan para tim sukses melakukan kampanye kepada calon Walikota Makassar.
Begitupun dengan kolom kosong, tidak ada regulasi larangan jika ingin mengampanyekan kolom kosong..
Lantas apa yang dilarang?
Rabu (30/5/18), Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin mengatakan yang dilarang keras adalah jika seseorang menghalang- halangi seseorang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menegaskan seseorang yang mensosialisasikan golput, akan di pidana UU no 10 tahun 2016, ancaman pidana.
"Sudah pasti di penjara, ini kan menghalang-halangi hak demokrasi seseorang. Dan itu dilarang keras oleh UU," katanya.
Ia berharap, pesta demokrasi di Makassar bisa menjadi barometer di Indonesia, yakni Pilkada berintegritas, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal Makassar.