Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PKL di Jalan Yos Sudarso Mamuju Ditertibkan, Ini Masalahnya

Koordinator bagian penertiban Muhammad Idhar Rauf, yang ditemui TribunSulbar.com, menjelaskan selama bulan Ramadan

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju, menertibkan padagan kaki lima (PKL) liar yang ada di disekitar Jl. Yos sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Senin (28/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju, menertibkan padagan kaki lima (PKL) liar yang ada di disekitar Jl. Yos sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Senin (28/5/2018).

Koordinator bagian penertiban Muhammad Idhar Rauf, yang ditemui TribunSulbar.com, menjelaskan selama bulan Ramadan para penjual kuliner untuk buka puasa sering berjualan di sepanjang jalan ini, namun tidak memperhatikan kebersihan.

"Penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada PKL, yang sering berjualan di sepenjang jalan tersebut, karena ketika sudah selesai berjualan mereka tidak perna merapikan tempatnyabdan tak perna memperhatikan sampah-sampahnya,"kata Idhar kepada TribunSulbar.com.

Ia menambahkan, PKL yang ditertibkan hanya para PKL yang tidak tertib dalam berdagan.

"Adapun barang-barang yang disita petugas saat penertiban tersebut, meja sepanjang jalan. Kemudian ada permainan odong-odong yang setiap
saat beroprasi disepanjang jalan depan Anjungan Pantai Manakarra karena masuk didalam badan jalan membahayakan pengendara lain,"ujarnya.

Idhar mengatakan, bagi para pedagang yang ingin mengambil barang-barangnya dapat mengambil di maskas Satpol PP atau kantor Bupati Mamuju.

"Kami akan memberikan mereka sanksi teguran, apa bila kami sudah memberian
sanksi terguran, lalu kami masih mendapati dengan kondisi tidak tertip maka kami tidak akan memberikan lagi izin operasi,"tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved