Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Kasus Dugaan Hate Speech Jubir DIAmi Dilimpahkan ke Polda Sulsel

pelaporkan hal tersebut dan diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Makassar, Aiptu Ali Hairun.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dugaan kasus ujaran kebencian atau Hate Speech di mana, Maqbul Halim, sebagai terlapor dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Awalnya kasus tersebut ditangani di Polrestabes Makassar, namun sejak Kamis (24/5/2018) kasusnya resmi ditangani Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan, menerangkan jika pelimpahan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinannya.

"Ini petunjuk dari Pimpinan agar kasus ini dilimpahkan ke Polda, alasannya agar kami di Polrestabes Makassar fokus pada pengamanan di Pilkada serentak ini," terangnya saat ditemui.

Sejauh ini Anwar mengungkapkan jika kasus juru bicara Jubir mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), itu telah menghadirkan sejumlah saksi.

"Kalau terlapor kita periksa satu kali, selebihnya untuk bahan penyidikan itu sudah enam orang termasuk ahli bahasa dan ahli pidana," ungkapnya.

Sebelumnya Maqbul Halim dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Senin (16/4/2018) Siang.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Founder Bosowa, Aksa Mahmud terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial atau Hate Speech.

Kuasa Hukum Aksa Mahmud, Jhon Ardiansyah dan Muktar Juma melaporkan hal tersebut dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Aiptu Ali Hairun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved