Ini Isi Surat 'Sakti' KPU RI yang Buat Komisioner KPU Makassar Lolos dari Jeratan Hukum
Dalam surat Panwas memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mengeluarkan SK baru untuk memasukkan Danny Pomanto
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan, mereka diperiksa atas laporan dari tim hukum kandidat wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) karena dianggap diskriminatif karena tak menerima surat turut tergugat dari Appi-Cicu.
Kuasa Hukum Appi-Cicu menganggap Panwas Makassar melanggar pasal 180 ayat 2 dan 193 B pada Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tadi itu baru pemanggilan pertama dan kami sudah klarifikasi ke kedua panwas," kata Laode.
Laode pun mengatakan keputusan kemungkinan akan keluar akhir pekan ini karena jangka waktu kerja itu hanya lima hari di Bawaslu.
Jadwal pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi ahli dari tim kuasa hukum Appi-Cicu.
Terpisah, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Irfan Idham SH mengatakan akan menghadiri dua saksi ahli dari pakar tata negara dan pakar hukum pidana.
"Kami belum putuskan siapa yang akan hadir, kami masih diskusikan itu," katanya.
Kedua pasal ini masuk dalam ranah pidana.
Berikut bunyi, Pasal 180 atau 2:
Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)."
Sedangkan pasal 193B yakni:
(1) Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
(2) Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-kpu-makassar_20180523_234752.jpg)