Bercanda Soal Bom Saat Hendak Naik Pesawat, 2 Anggota DPRD Ini Kena Batunya
Awalnya, mereka akan ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore ke Jakarta.
Editor:
Sakinah Sudin
via Kompas.com
Anggota DPRD Banyuwangi diminta turun dari pesawat karena mengaku membawa bom dalam tasnya(Humas Polres Banyuwangi
Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2). Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anggota-dprd-banyuwangi_20180524_054423.jpg)