Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Bawaslu Hentikan Proses Hukum KPU Makassar, Ini Kata Mantan Direktur LBH Makassar

Berdasarkan Rapat Gakkumdu Bawaslu Sulsel, diputuskan jika KPU Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Mantan Direktur LBH Makassar, Hasbi Abdullah, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengabaikan putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar terkait sengketa Pilwali. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Langkah tim Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) melaporkan KPU Makassar ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan harus kembali gigit jari.

Pasalnya berdasarkan Rapat Gakkumdu Bawaslu Sulsel, diputuskan jika KPU Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait putusannya yang tak menjalankan hasil putusan Sidang sengketa yang dilakukan Panwaslu Makassar.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, menegaskan jika dari hasil rapat yang menghadirkan pihak KPU Makassar sebagai terlapor, pihak DIAmi ssbagai pelapor maupun tim Ahli diputuskan KPU tak melanggar sehingga kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

"Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran KPU, hal itu diperoleh dari hasil rapat sehingga dinyatakan KPU tak bersalah dan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan," tegas La Ode, Rabu (23/5/2018).

Sebelumnya tim DIAmi melaporkan KPU Makassar lantaran tak menjalankan putusan sidang sengketa Panwaslu Makassar, dimana amar putusan tersebut meminta SK Nomor 64 yang menetapkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Calon tunggal dicabut dan kembali mengakomodir DIAmi sebagai Paslon.

Adapun SK Nomor 64 yang diterbitkan KPU Makassar merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Terbitnya putusan tersebut lantaran DIAmi didiskualifikasi sebagai Paslon akibat melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan program pemerintahan untuk kepentingan Calom yang berstatus petahana.

Terkait dengan putusan Bawaslu Sulsel, Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Hasbi Abdullah, mengatakan jika hal itu sudahlah tepat.

Menurutnya sejauh ini putusan KPU yang tetap berpedoman pada putusan MA adalah bentuk ketaatan hukum yang dijalankan KPU sebagai penyelenggara.

"Sudah tepat sikap KPU Makassar yang menolak melakukan eksekusi Putusan Panwas karena yang dijadikan Objek  Sengketa dalam Permohonan A quo adalah Surat Keputusan KPU Mks No: 64/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang notabene merupakan tindak lanjut dari Perintah Pengadilan yaitu Putusan MA dan PT TUN dalam Perkara Nomor : 250K/TUN/ PILKADA/2018 Tgl 23 April 2018 Jo Perkara No: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS yang sifatnya Final dan Mengikat serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Dengan demikian menurut Hasbi tidak ada alasan hukum bagi Bawaslu maupun DKPP untuk melakukan proses hukum dan atau menjatuhi sanksi etik & pidana kepada Komisioner KPU Makassar. Hal ini mengacu pada UU No. 10 Thn 2016 Pasal 144 Ayat (2) Jo Perbawaslu No 15 Thn 2017 Pasal 47.

"Memang KPU wajib melakukan Eksekusi terhadap Putusan Panwas akan
tetapi hal tersebut berlaku apabila prosesnya berjalan dengan normal dalam arti tidak ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Hukum tetap terhadap Objek Sengketa," lanjutnya.

Namun nyatanya sebelum adanya putusan Panwaslu proses diskualifikasi DIAmi mengacu pada putusan PT TUN dan MA.

"Karena Skep KPU merupakan pelaksanaan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan, maka Permohonan Diami yang dimohonkan di Panwas Kota Makassar tidaktermasuk dalam pengertian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, karena hal itu
secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 2 huruf UU No. 09 Thn 2004 tentang perubahan UU No 05 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan Tidak Termasuk Definisi Keputusan Tata Negara adalah apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dari hasil pemeriksaan Badan Peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Dengan demikian, maka Putusan Panwas Mks No. 02 telah menyangkut Skep KPU (objek sengketa) yang nota bene adalah pelaksanaan/tindak lanjut dari Putusan Pengadilan, maka Proses sengketa No: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.

"Di Panwas Kota Makassar adalah proses hukum yang abnormal karena skep KPU yang menjadi Objek Sengketa adalah pelaksanaan/tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkkracht van gewijsde) serta karena tidak dibenarkan adanya upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan aquo," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved