Ternyata Mantan Direktur RSU Sawerigading Palopo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara
Andi Johan divonis dua tahun empat bulan penjara, Rusdi satu tahun penjara, dan kristoful dua tahun penjara.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tiga tersangka korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Sawerigading Kota Palopo tahun 2014-2015 telah divonis di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto mengatakan ketiga tersangka itu divonis sejak beberapa bulan lalu.
Ketiga tersangka adalah Andi Johan Arfah sebagai pihak swasta, Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Sawerigading Rusdi, dan selaku PPK, Kristoful.
Baca: Sudah Divonis 2,6 Tahun karena Korupsi, Kini Kades Taraweang Pangkep Tersangka Lagi Kasus Ini
Baca: Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat dan Alkes, HMI Demo Kejari Palopo
"Andi Johan divonis dua tahun empat bulan penjara, Rusdi satu tahun penjara, dan kristoful dua tahun penjara," katanya.
Adianto mengatakan, berdasarkan putusan PN Makassar pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang hasil korupsi senilai Rp 800 juta.
"Itu namanya hasil rampasan yang akan diserahkan ke kas negara," ujarnya. Sekadar diketahui, kasus korupsi Alkes Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo mencuat sejak tahun 2014.
Pada tahun 2015 - 2016 Kejari Palopo menetapkan tiga tersangka. Salah satu tersangka mengajukan banding sehingga proses eksekusi ketiga tersangka tersebut berjalan pada tahun 2018.
Saat ini tersangka tersebut sudah menjalai hukuman di Lapas Gunung Sari, Makassar.(*)