Sudah Divonis 2,6 Tahun karena Korupsi, Kini Kades Taraweang Pangkep Tersangka Lagi Kasus Ini
Firmansyah menambahkan, kades Taraweang tersangka lagi karena dia membuat surat pernyataan sendiri.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kepala Desa Taraweang, Kabupaten Pangkep, Wahyu Ali Dama ditetapkan lagi menjadi kasus pengadaan lampu jalan.
"Dia jadi tersangka lagi pengadaan lampu jalan desa yang dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan di Pangkajene, Senin (21/5/2018).
Anggaran pengadaan lampu jalan desa yang fiktif tersebut senilai Rp 140 juta ditambah anggaran desa Rp 20 juta. Total keseluruhan Rp 160 juta.
Firmansyah menyebut saat ini pihaknya sementara proses penyidikan dan pemeriksaan tersangka.
"Kita proses lagi kasusnya yang kedua. Dia itu nda ada jeranya sudah tersangka kasus pertama dia cairkan lagi, ditilep lagi dan dibelanjakan pribadi," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, kades Taraweang tersangka lagi karena dia membuat surat pernyataan sendiri.
"Jadi dibuat sendiri oleh desa lalu ditujukan kepada BPK kalau khusus pengadaan lampu jalan dia yang bertanggung jawab. Makanya dia lolos dan baru ketahuan sama kami," jelasnya.
Sebelumnya, bulan September 2017, Kejari Pangkep menangani kasus pertama kepala desa Taraweang, Wahyu Ali Dama karena melakukan korupsi Dana Desa 2016.
Di kasus pertama dia terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan saat ini berada di Rutan Makassar.
Tersangka telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Penahanan Wahyu Ali Dama karena tersangka kasus korupsi Dana Desa 2016 dengan kerugian negara Rp 154 juta.