Pemprov Sulbar Teken Nota Kesepahaman dengan Kejati Sulselbar, Ini Targetnya
Di tengah gencarnya Pemprov Sulbar melaksanakan pembangunan, masih ada berbagai persoalan korupsi yang dihadapi.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulbar melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelaksanaan sosialisasi kegiatan tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan daerah (TP4D) di Ruang pertemuan Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (23/5/2018).
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar usai penandatangan nota kesepahaman tersebut, mengatakan, ini bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Ini menunjukkan komitmen Kejati Sulselbar atas dukungan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Saya berharap Sulbar menjadi provinsi maju dan malaqbi atau bermartabat, sesuai slogan Sulbar millete diatonganan,"kata Ali Baal.
Baca: Polda Sulbar Percepat Pembentukan Polres Mamuju Tengah
Ia menambahkan, di tengah gencarnya Pemprov Sulbar melaksanakan pembangunan, masih ada berbagai persoalan korupsi yang dihadapi.
Sehingga, kata dia, berharap kepada semua pihak untuk melakukan berbagai perubahan strategi penegakan hukum.
"Diperlukan komitmen dari kita semua agar secara bersama-sama dapat mengawal jalannya pemerintah secara baik. Saya sangat berharap kegiatan kita ini membakar semangat kita untuk melaksanakan tanggung jawab kepada diri kita, dan kepada bangsa dan negara,"ujar mantan Bupati Polman itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tarmidzi mengatakan, sosialisasi kegiatan TP4D dan kesepakatan yang berlaku selama dua tahun tersebut dilakukan untuk memahami kewenangan penanganan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Lembaga kejaksaan mempunyai wewenang memberikan akses hukum, pendampingan hukum dan pembimbingan hukum pada pemerintah terkait tata negara. Kita memberikan ruang fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat dan pemerintah yang memohon pendampingan," kata dia.(*)