Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Administrasi Lengkap, DPRD Sulsel Belum Jadwalkan Pelantikan Faradilla Abdal

Padahal, masa tenggak waktu pelantikan Faradilla Abdal akan berakhir besok berdasarkan jangka waktu 60 hari sejak diterima DPRD Sulsel.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Politikus asal Partai Hanura Sulsel, Faradilla Abdal 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel belum menjadwalkan pelantikan Faradilla Abdal untuk menggantikan Andi Takdir Hasyim sebagai anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (24/5/2018).

Padahal, masa tenggak waktu pelantikan Faradilla Abdal akan berakhir besok berdasarkan jangka waktu 60 hari sejak diterima DPRD Sulsel.

Ketua Bamus DPRD Sulsel, Nupri Basri mengatakan seharusnya memang sudah ada pelantikan untuk Faradilla Abdal, besok.

Namun, pelantikan ini belum terjadwal lagi.

Apa yang membuat pelantikan Faradilla Abdal belum terjadwal?

"Saya sudah laporkan ini ke ketua, tapi pimpinan belum memberikan respon," katanya.

Nupri mengatakan secara persyaratan administrasi sudah lengkap.

"Tapi, paling lambat kami akan jadwalkan pelantikan Faradilla, 28 Mei 2018. Karena, kalau kita tidak jalankan itu undang-undang maka kita melanggar," katanya.

Sebelumnya, semua fraksi sepakat untuk melantik Faradilla Abdal kecuali Fraksi Hanura.

Dalam rapat Bamus, Senin (21/5/2018), Faradilla tak dilantik karena menunggu surat penegasan dari DPP Partai Hanura, Faradilla Abdal berhak untuk mengganti Andi Takdir Hasyim.

Surat itu, akhirnya keluar dengan isi mempertegas Faradilla Abdal sebagai anggota DPRD Sulsel pengganti Andi Takdir Hasyim dengan nomor: A/091/DPP-Hanura/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018.

Surat ini keluar sehari setelah rapat Bamus DPRD Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved