2 Saksi Korupsi Pembangunan Terminal Pasar Karisa Jeneponto Dicecar Pertanyaan di Ruang Sidang
Selama persidangan, kedua saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, jaksa dan pengacara terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto, Amir Syamsuddin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (23/05/2018).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Di kursi pesakitan, Amir tak sendiri.
Ia didudukan bersama dengan tiga terdakwa lainya yakni Hasanuddin Syam selaku PPK, Sainal Arifin sebagai konsultan rekanan dan Yanwar Sikki sebagai rekanan proyek.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto, Saut Mulatua dalam persidangan berlangsung menghadirkan dua orang saksi dari pegawai Bank Sulselbar.
Baca: Kejari Palopo Setor Uang Hasil Korupsi Alkes Rp 800 Juta ke Kas Negara
"Dua saksi yang dihadirkan atas nama Samriani selaku Teller Bank Sulselbar Jeneponto dan mantan Teller Hidana Hamzah," kata Saut Mulatua di Pengadilan Makassar.
Selama persidangan, kedua saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, jaksa dan pengacara terdakwa.
Kedua saksi ditanya seputar masalah pencairan dana proyek melaui Bank Sulselbar.
Saksi Samriana dan Hidana mengaku dan membenarkan adanya pencairan dana tersebut oleh para terdakwa Hasanuddin dan Yanwar Sikki.
"Bapak Hasanuddin mencairkan Rp 177 juta. Dia membawa cek dengan melampirkan KTP serta bertanda tangan langsung di belakang cek," sebutnya.
Terjadinya indikasi korupsi ini ketika adanya proyek pembangunan pasar Karisa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jenponto dan saat itu dijabat Amir Syamsuddin.
Baca: Terekam CCTV, Detik-detik Kotak Amal Masjid Agung Jeneponto Dicuri Menjelang Sahur
Selain perencanaan penimbunan terminal pasar Karisa.
Namun dibelakangan proyek itu bermasalah karena dalam pelaksaan tidak sesuai volume dan ditemukan mark up anggaran.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ditrmukan kerugian nnegara sekitar Rp 377.195.086.
Kerugian itu pada total anggaran Rp 1 mikuaryang bersumber dari dana APBD Jeneponto Tahun 2015. (San)