Pilwali Parepare 2018
MA Batalkan Keputusan KPU Parepare, TP Tetap Bertarung di Pilwali
Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah yang dihubungi Senin malam, 21 Mei 2018, membenarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan TP.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan perkara gugatan Taufan Pawe terhadap KPU Kota Parepare, Senin (21/5/2018).
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Taufan Pawe (TP) atas KPU Parepare yang membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai calon wali kota Parepare.
Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah yang dihubungi Senin malam, 21 Mei 2018, membenarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan TP.
"Kami sudah dapat informasi dari MA seperti itu (dikabulkan, red). Selasa besok, salinan putusannya kami pegang, kami akan umumkan secara resmi," beber Dede.
"Insya Allah, doakan saja yang terbaik," lanjut Dede dalam rilisnya ke Tribun, Selasa (22/5/2018) dini hari.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah yang dihubungi terpisah, membenarkan MA sudah memutuskan perkara gugatan TP terhadap KPU. Namun dia masih enggan membeberkan hasil putusan itu.
"Sudah, karena putusan belum ditanda tangani saya belum berani mengumumkan. Besok pagi saya umumkan," kata Abdullah.
Saat ditanya bahwa tim hukum TP sudah menerima informasi bahwa gugatan TP diterima, Abdullah hanya memberi sinyal.
"Kalau seperti itu, mungkin begitu hasilnya (gugatan diterima, red)," ungkap Abdullah.
Jika MA resmi mengabulkan gugatan TP, maka KPU Parepare harus menarik kembali surat keputusan yang membatalkan pencalonan pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Pilkada Parepare.
KPU harus menerbitkan keputusan baru soal keikutsertaan TP di Pilkada.
Gugatan TP teregistrasi di MA pada 8 Mei 2018. Itu dengan nomor registrasi 6 P/PAP/2018. Perkara ini terdistribusi pada 11 Mei 2018.
Tiga hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Is Sudaryono SH MH, Dr Yosran SH MHum, dan Dr H Supandi SH MHum.
Taufan Pawe Tetap Aktif Sosialisasi
Wali Kota Parepare nonaktif, Taufan Pawe langsung menyapa relawannya di Parepare setelah pulang dari ibadah umrah.

Ketua DPD II Golkar Parepare ini berkumpul bersama dengan tim pemenangan dan simpatisannya di Posko Pemenangan di Jl Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/5/2018).
Taufan Pawe menunaikan Salat Tarawih dan buka puasa bersama di Posko Pemenangan. Ramainya simpatisan dan relawan dalam buka puasa bersama membuat Taufan menyampaikan rasa terima kasih.
"Terima kasih dukungan dan doata, semoga memberikan makna yang baik sehingga masalah yang kita hadapi terselesaikan dengan baik," jelasnya, Minggu (20/5/2018).
Taufan Pawe sendiri menunaikan ibadah umrah bersama keluarganya pascadidiskualifikasi oleh KPUD Parepare sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.
Mantan praktisi hukum ini pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait diskualifikasi dirinya sebagai kontestan Pilwali Parepare.
KPU Tunggu Putusan Resmi MA
Hasil putusan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) di Mahkamah Agung (MA) diprediksi sudah ada besok atau lusa.
"Kemungkinan hari ini baru disidangkan dan saya prediksi putusannya akan keluar Selasa atau Rabu. Kita tunggu saja," terang Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, Senin (21/5/2018).

Sementara itu, Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah menuturkan, apapun hasil keputusan MA akan ditindaklanjuti.
"Apapun hasilnya, kami akan tindak lanjuti,"katanya.
TP-PR menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare atas keputusan membatalkan penetapan calon petahana ini sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.
Tim hukum TP-PR mendaftarkan gugatan di MA dan teregistrasi tertanggal 8 Mei 2018.(TRIBUN-TIMUR.COM/MULYADI)
Baca: Daftar Lengkap Skuad Argentina di Rusia, Piala Dunia Terakhir Lionel Messi?
Baca: Detik-detik Adara Taista Sakaratul Maut hingga Pesan Terakhirnya untuk Rasyid Rajasa, Siapkan Tisu
Baca: Merinding! Ilmuwan Temukan Bukti Ilmiah Senjata Firaun Berasal dari Material Luar Angkasa