Disdik Makassar Kaji Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru 2018
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mukhtar Tahir mengatakan, dalam dua hari ke depan, juknis PPDB sudah dapat dirampungkan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar masih menggodok petunjuk teknis (teknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SD dan SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mukhtar Tahir mengatakan, dalam dua hari ke depan, juknis PPDB sudah dapat dirampungkan untuk dipakai pada PPDB yang rencananya digelar serentak Juli mendatang.
"Sekarang kami sudah melakukan rapat koordinasi dari seluruh stakeholder kami untuk mengatur juknis sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan yang telah dikeluarkan," kata Mukhtar, Senin (21/5/2018)
"Jadi mungkin 1-2 hari baru paten juknisnya yang akan dirilis apa yang menjadi aturan baku kementerian yang dikombinasikan dengan kondisi kita di Makassar, khusus SD dan SMP," tambahnya.
Dalam PPDB, dinas pendidikan mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ada, yaitu Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
Permendikbud tersebut, penerimaan siswa baru, tingkat SD, SMP, dan SMA diatur beberapa hal, antara lain sistem zonasi, dan beberapa jalur masuk lainnya.
Mukhtar mengatakan, untuk tahun ini penerimaan masih mengacu pada ketentuan tersebut, namun ada yang masih perlu dibicarakan, salah satunya yakni jalur kemitraan yang sudah dihapus oleh Kementerian.
"Sementara kita anggap konsepnya masih sama dengan PPDB 2017, tapi masih ada yang mau dibicarakan siapa tahu ada perbedaan, seperti misalnya di petunjuk kementerian itu tak ada lagi jalur kemitraan, tapi apakah kondisi itu di Makassar masih memungkinkan atau tidak, kita akan lihat setelah rapat penentuan juknis itu," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi keganjilan-keganjilan yang mungkin terjadi ke depan selama proses penerimaan siswa baru.
Salah satu hal yang juga dikaji adalah sistem zonasi. Menurut Mukhtar, sistem zonasi menjadi catatan pada PPDB tahun lalu untuk diperbaiki tahun ini.
"Jangan sampai terjadi apa-apa. Contohnya jalur domisili, jalur ini bisa mengorbankan orang-orang yang ada di kecamatan Makassar, sementara di kecamatan Makassar ini tidak ada SMP. Ini salah satu masalah, calon siswa akan berfikir jauh jaraknya kalau misalnya sekolah di SMP 6. Itu salah satunya, danmasih banyaknlagi lainnya," pungkasnya.